Standar Pelayanan Pendaftaran Perkara Perdata Gugatan secara Manual

No. SK: 271/KPN.W7-U5/SK.OT1/2024

  1. a. Tergugat berada di luar wilayah hukum Negara Indonesia b. FC Identitas Penggugat c. Asli Surat Kuasa + 3 FC SK d. Asli Surat Gugatan + FC surat gugatan menyesuaikan jumlah Tergugat e. Softcopy Surat Gugatan (Word) f. Membayar biaya Panjar Perkara sesuai SK KPN MENTOK tentang Panjar biaya perkara ke Bank

  1. 1. Petugas PTSP menerima gugatan dan Memeriksa kelengkapan berkas Perkara 2. Penggugat membayarkan biaya Perkara sesuai SK KPN MENTOK tentang panjar biaya perkara ke Bank 3. Petugas PTSP Menginput data perkara di dalam SIPP

1 Hari

Tidak dipungut biaya

a. Penggugat menerima bukti pembayaran b. Penggugat Menerima 1 eksemplar FC gugatan yang telah diberi stempel pendaftaran serta Nomor Perkara

1. Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 2. Melalui aplikasi LAPOR - https://www.lapor.go.id/ 3. Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/ 4. Melalui nomor telepon Badan Pengawasan: 021- 25578300 5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Bangka Belitung: 0717-439351 6. Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Mentok: 0716-7321254 7. Melalui nomor WA: 0812-7814-6663 8. Melalui email: pengaduanpn.mentok@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran Perkara Perdata Gugatan secara Manual"